15. Apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Pengadilan PN BALE BANDUNG Pidana Umum Penggelapan. Aku ngga mungkin kejerat pasal 242 KUHP kan,karena sumpah cintaku ke kamu gak pernah palsu #gombalhukum. Menyatakan Terdakwa ZEPPLIN S RITONGA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan olehorang atas benda yang berada dibawah kekuasaannya karena hubungan kerjapribadinya, karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah sebagaimanadiatur dalam dakwaan Pasal. Bagi pelaku yang terbukti melakukan pemerkosaan, akan dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun. 266). Pasal yang dapat dikenakan terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu yaitu Pasal 242 KUHP yang menyatakan sebagai berikut: Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja. 701. Kesengajaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, diatur dalam Pasal 242 KUHP yang rumusannya sebagai berikut: Barangsiapa dalam hal peraturan perundang-undangan memerintahkan supaya memberi keterangan atas sumpah atau mengadakan akibat hukum pada keterangan tersebut, dengan sengaja memberi. Sampaikan pendapat Anda di sini. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 242 KUHP. Teol tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156a huruf a KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana atau kedua sebagaimana diatur dan diancam. Begitu sakralnya perkara sumpah ini, sehingga seseorang tidak boleh. Sedangkan isi Pasal 242 KUHP berbunyi;. perumusannya dititikberatkan kepada akibat yang tidak dikehendaki. Penerapan Pasal 242 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pada Saksi Yang Memberikan Keterangan Palsu di Atas Sumpah Penerapan pasal 242 KUHP pada orang yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah adalah dengan membuktikan unsur-unsur yang dirumuskan dalam pasal 242 KUHP ke dalam fakta tentang kejadian. Penanggung sama sekali tidak wajib menanggung untuk kerusakan atau kerugian yang langsung timbul karena cacat,. Pasal 242 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum, Bagian Kesatu tentang Penghinaan. Kendati demikian, kelompok masyarakat sipil menilai RKUHP masih mengandung sejumlah pasal bermasalah. barangsiapa atas permintaan orang lain dengan sengaja membuat orang. Sedangkan keterangan saksi sebagai alatPasal 9 Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Adapun unsur-unsur pasal 242 ayat (1) Kitab Undang. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. (s. Karena Pasal 242 KUHP yang diterapkan, maka alat bukti yang utama adalah apa yang tertuang dalam Putusannya, bukan alat bukti di luar persidangan itu tidak bisa. 7, No. 2. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga. UU No. – Mengadakan akibat hukum kepada keterangan yangdemikian. Kamu tahu bahwa Archimedes dan Newton adalah orang yang sangat cerdas. Menurut KUHP pasal 253, diancam hukuman tujuh tahun bagi. (2). KN. 1) Sumpah palsu dan keterangan palsu (Pasal 242 KUHP); 2) Pemalsuan mata uang dan kertas (Pasal 244 s/d Pasal 252 KUHP); 3) Pemalsuan materai dan merek (Pasal 253 s/d Pasal 262 KUHP); 4) Pemalsuan surat (Pasal 263 s/d 276 KUHP). Pasal ini juga memuat sanksi atau hukuman yang diterima oleh seseorang yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku atau menghilangkan bukti-bukti kejahatan. Sedangkan dalam KUHP baru diatur dengan Pasal 65 UU No. Pasal 242 Karena perpisahan meja dan ranjang, perkawinan antara suami-istri tidak dibubarkan, melainkan mereka dibebaskan karenanya dari kewajiban untuk. COM - Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo terancam dijerat pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP. id - Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berisi tentang hukuman untuk pelaku kekerasan bagi pejabat yang sedang melaksanakan tugas dan unsur-unsur apa saja yang dianggap sebagai kekerasan terhadap pejabat. Pasal 222 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jerat pidana Saksi berbohong Persidangan Keterangan palsu Hakim ketua sidang Sanksi pidana Pasal 242 KUHP Dakwaan sumpah palsu Penjara maksimal Dasar hukum UU No. (s. Dalam penulisan penelitian ini, salah satu contoh kasus yang berhubungan dengan judul ini adalah kasus antara Ivan Saputra Kwanarta dan orang tuanya yang memberikan keterangan palsu mengenai Debby Natalia Susanto disidang perceraian di pengadilan. Dalam hal ini, seseorang bisa dikenakan pidana. Baca juga: Sumpah Palsu dan Pembuktiannya. , M. 5893, Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 :(1) Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakuknan. Penegakan hukum terhadap pasal 242 KUHP tidak mutlak harus melalui prosedur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 174 KUHAP dan bukanlah jalan satu-satunya untuk menuntut seorang saksi yang disangka telah memberikan keterangan palsu atas dasar sumpah di depan persidangan, berdasarkan atas kekuatan hukum yang sah dan. Pasal 242 (1) Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu. Dicabut dg. 3. Bagaimana Isi Bunyi Pasal 242 KUHP Tentang Kesaksian Palsu? PASAL 242 KUHP Berikut adalah isi dari bunyi Pasal 242 KUHP yang mengatur tentang hukum kesaksian palsu. 319, 488) Demikian isi dari Pasal 318 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Pasal 242 KUHP ini berhubungan dengan pemberian keterangan seseorang di persidangan yang memang diwajibkan menurut undang-undang, yakni saksi di. 2. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, atau membikin tak dapat dipakai muatan, perbekalan atau barang keperluan yang ada dalam kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Kedua, Hakim akan menilai Pengacara yang menghadirkan saksi rekayasa itu tidak berkualitas dan Hakim sudah tidak mempercayainya lagi. Pasal 472 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451. Dalam kasus ini, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 242/Pid. Pasal 63 ayat 1 KUHP, yaitu : “Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan. Setiap perbuatan memberikan keterangan palsu, lisan atau tertulis diancam dengan hukuman pidana (pasal 242 ayat 1, 2 dan 3 KUHP). JAKARTA, HUMAS MKRI - Norma tentang penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pemerintah yang termuat dalam ketentuan Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 245 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab X Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas. d. Tanggal 20 Desember 2021 — Penuntut Umum: ,yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 262 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang atau Barang secara bersama-sama di muka umum. Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang lain, baik dengan menggunakan kekerasan atau tidak, dapat dihukum dengan. Pasal 282 (1) Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan berterang-terangan suatu tulisan yang diketahui isi nya, atau suatu gambar atau barang yang dikenalnya yang melanggar perasaan kesopanan, maupun membuat, membawa masuk, mengirim kan langsung, membawa keluar atau. Dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. Presiden Jokowi memiliki 30 hari untuk mengundangkan RKUHP sejak disahkan DPR. Berdasarkan Pasal 242 ayat (2) KUHP menyebutkan hukumannya naik menjadi 9 tahun jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa. TRIBUNJAMBI. Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan. Pasal 463 UU 1/2023. diatur dalam pasal 242 kuhp dan pasal 243 kuhp, namun pasal 243 kuhp telah dihapus melalui stb. tirto. Pasal 209 KUHP. tidak langsung telah berada di bawah ancaman Pasal 242 KUHP, jika terbukti menyatakan sumpah palsu karena melanggar sumpah yang sudah diucapkan sebelum bersaksi. Politisi PDIP Ruhut Sitompul mengatakan kepada Ubedilah Badrun dan Adhie M Massardi untuk siap menghadapi Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Akan tetapi, untuk menerapkan Pasal 242 ayat (1) KUHP tetap memperhatikan ketentuan Pasal 174 KUHAP : Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan. Sumber Foto: merdeka. memberikan keterangan palsu. Pakar hukum Pidana menilai Susi dapat dijerat dengan pasal 174 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. com, dikatakan Pasal 242 ayat (1) KUHP adalah; Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan untuk memberi keterangan di atas sumpah, dengan sengaja memberikan keterangan palsu, baik dengan lisan atau tulisan, baik secara pribadi maupun oleh kuasa yang khusus ditunjuk untuk itu. Pasal 221. Cetak Dibaca: 11132987. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). d. Si. Ketentuan yang dimaksud Jimly adalah Pasal 242 ayat (1) KUHP. (K. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebutkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dapat dijerat dengan pasal 242 KUHP. Salah satu contoh pasal kelalaian yang merugikan orang lain diatur dalam Pasal 359 KUHP yang masih berlaku saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 474 ayat (3) UU. 900,--- (K. secara lisansebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1) KUHP dalam dakwaantunggal. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana pemalsuan dalam beberapa jenis, yaitu sumpah palsu (Pasal 242), pemalsuan mata uang, uang kertas negara dan uang kertas bank (Pasal 244-252), pemalsuan meterai dan cap/merek (Pasal 253-262), pemalsuan surat (Pasal 263-276), laporan palsu dan. FAQDi Indonesia, asas teritorial terkandung di dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:. Pasal 242 Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas lisik, dipidana dengan pidana penjara paling. Salah satu pasal. TRIBUNJAKARTA. Tetapi dengan Staatsblad 1931 No. 2e. Setelah melihat rumusan pasal di atas kita dapat melihat unsur-unsur pembunuhan yang terdapat di dalamnya, sebagai. (1) Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang. Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76. Unsur pidana keterangan palsu adalah: 1. Sianturi memberi catatan khusus tentang masalah ini ketika membahas tentang subjek Pasal 242 KUHP. sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP; c. Pasal 242. Pengadilan Pajak. Dengan. AR dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP dan/atau 220 KUHP. Pedoman Media Siber. Dalam penulisan penelitian ini, salah satu contoh kasus yang berhubungan dengan judul ini adalah kasus antara Ivan Saputra Kwanarta dan orang tuanya yang memberikan keterangan palsu mengenai Debby Natalia Susanto disidang perceraian di pengadilan. 240, Pasal 243 KUHPidanaoleh Jaksa Penuntut Umum telahmelakukan tindak pidana sebagai berikut : Pasal 362 KUHP. Register : 18-12-2019 — Putus : 27-01-2020 — Upload : 08-08-2020 Putusan PT MAKASSAR Nomor 742/PID. Tetapi dengan Staatsblad 1931 No. Menyatakan terdakwa Auw Yang Kwok Weng bersalah melakukan tindakpidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimanadiatur dan diancam Pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP;2. Ke-2) Pasal 423 KUHP terjemahan Prof. Ancaman pidana itu tercantum dalam Pasal 242 KUHP tentang Penghinaan terhadap. Demikian isi dari Pasal 242 KUHAP diatas, semoga m. dalam artikel yang berjudul Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu: 1. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencecar Susi, asisten rumah tangga (ART). 12/DRT/1951 tentang Tindak Pidana Senjata Api, Amunisi atau sesuai Bahan Peledak. COM KONTAN. Pasal I Pasal l07 a Yang dimaksud dengan "Komunisme/Marxisme-Leninisme" adalah paham atau ajaran Karl Marx yang terkait pada dasar-dasar dan taktik perjuangan yang diajarkan oleh Lenin, Stalin, Mao Tse Tung, dan lain-lain, mengandung benih-benih dan unsur -unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila. Sumber : Pasal 2 KUHAP (Kitab Undang. 1. Meilinda Tarumingkeng Abstract. Pasal 146. Suatu ketentuan undang undang yang mengharuskan adanya. Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Pasal 107 b Cukup jelas. Tiga hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghelat peringatan ini, DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) yang baru menjadi UU. Pasal 242 KUHP adalah salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membahas tentang tindak pidana penganiayaan. JAKARTA, KOMPAS - Saat ini publik dikejutkan dengan penangkapan Bambang Widjojanto terkait dugaan kejahatan Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Penerapan Pasal 242 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pada Saksi Yang Memberikan Keterangan Palsu di Atas Sumpah Penerapan pasal 242 KUHP pada orang yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah adalah dengan membuktikan unsur-unsur yang dirumuskan dalam pasal 242 KUHP ke dalam fakta tentang kejadian. polri. Dikutip hukumonline. "Jika seseorang memberikan keterangan tidak benar dan dia tahu itu tidak benar maka memenuhi unsur Pasal 242 KUHP, dan jika itu dalam proses kasus korupsi maka jadilah dikualifikasikan ke Pasal di UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Aziz saat memberikan pendapat untuk terdakwa Miryam di Pengadilan Tindak Pidama Korupsi. Segala. barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan rang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa, memberi pertlngan kepadanya untuk. Karena itu, beberapa ketentuan seperti Pasal 38-39, 102 ayat (2), 106, 242 dan Pasal 243 RUU KUHP harus diubah agar selaras dengan UU Penyandang Disabilitas. Isi Pasal 242 KUHP Tentang Kesaksian Palsu; Justice collaborator pertama kali dikenal di Amerika Serikat pada 1970-an dan berkembang di sejumlah negara Eropa hingga 1980-an. Kemudian juga ketentuan Pasal 390 KUHP menurut kami tidak dapat dijatuhkan dalam kasus kebohongan kehamilan. dg. (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyi Pasal 242 RUU KUHP. Pasal 359 KUHP berisi peraturan mengenai hukuman pidana bagi kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang. 16. Demikian isi dari Pasal 242 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Aturan Hukum Dokumen Hukum. ) (1) (s. Selain itu, Fickar juga menyebut pencantuman nama Bambang dan beberapa saksi dalam surat dakwaan Jaksa adalah bertentangan dengan. Adapun, Bambang pertama kali diperiksa pada (23/1) lalu dengan tuduhan menyuruh saksi dengan sengaja. id - Pasal 242 yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang kesaksian palsu. 18 / Prp / 1960. tirto. Pasal 209 KUHP. Selain itu supaya dapat dihukum saksi pemberi keterangan harus mengetahu bahwa ia memberi keterangan dengan sadar yang bertentangan dengan kenyataan, serta telahPasal 242 KUHP Baru. JAKARTA, KOMPAS. B/2017/PN Tjk. Sedangkan, ancaman hukuman mati yang terdapat di luar KUHP yang merupakan tindakan khusus, yaitu: 1. 2e. Lagi pula pihak lawan tidak diperkenankan untuk melawan pada kebenaran sumpah yang telah diucapkan itu; walaupun hal ini tidak mengurangkan, bahwa ia senantiasa berhak untuk mengadukan pihak lawannya supaya dituntut kriminal tentang sumpah palsu yang tersebut dalam pasal 242 KUHP. Kealpaan, kelalaian, atau culpa adalah macam kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari kurang berhati-hati, sehingga secara tidak sengaja sesuatu itu terjadi. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan pasal 242 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pada saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan bagaimana sanksi terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan pasal 242 KUHP (Kitab. "Ada pasal 174 KUHP, hakim harusnya memerintahkan panitera untuk membuat berita acara kesaksian palsu. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Penelitian ini berbicara tentang perbandingan yang terdapat dalam Pasal 242 KUHP dan hukum Islam tentang tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah. Pada yurisprudensi Mahkamah Agung. Saksi yang sengaja memberikan keterangan palsu, dapat dituntut dan dihukum (Pasal 242 KUHP). Dengan membuktikan pengertian dari unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 242 KUHP kedalam fakta kejadian perkaranya, barulah dapat dikatakan bahwa saksi tersebut melakukan tindak pidana sumpah palsu atau memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Berikut ini adalah pasal KUHP dan UU yang membahas tentang pelecehan seksual. Darurat No. pidana denda; 5. 8 Lihat Pasal 244 -252 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Menurut Sianturi, ini dapat. Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional. diatur dalam pasal 242 kuhp dan pasal 243 kuhp, namun pasal 243 kuhp telah dihapus melalui stb. Apabila terduga benar melakukan laporan palsu sesuai dengan Pasal 220 KUHP, maka akan berlanjut dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu yang terdapat dalam kententuan Pasal 242 ayat (1)dan ayat (2) KUHP. b. 72. 2006. go. Kemudian terkait sangkaan pemohon bahwa KPK kurang alat bukti. D UU RI Nomor 17 Tahun. 72. 2. Sehingga jerat pasal kesaksian palsu atau memberikan keterangan palsu adalah Pasal 242 ayat (1) atau (2) KUHP atau Pasal 291 UU 1/2023 atau Pasal 373 UU 1/2023. – Adanya keterangan diatas sumpah, seperti orang yang disumpah menyatakan bahwa dia akan memberikan keterangan yang sebenarnya. Oleh karena itu aku tidak mungkin terjerat pasal 242 KUHP. ---. Si adalah Artikel 242 yang terjemahannya: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuanPasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan. (4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana. Menyatakan sah atas segala keputusan dan menetapkantersangka. R Sianturi pada pokoknya memberikan penjelasan tentang Pasal 242 KUHP nama dari kejahatan ini disebut Sumpah palsu". Melakukan perbuatan memberikan keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP; Dilakukan dalam pemeriksaan perkara pidana yang merugikan terdakwa atau tersangka; Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Adapun beberapa rumusan masalah yang akan dikaji dalam tesis ini adalah: Apa yang. 1955-28 (lihat Lampiran U. pencabutan hak-hak tertentu;Pasal 242 KUHPidana : “Keterangan palsu/keterangan tidak sesuai dengan. 8 Penjelasan yang diberikan oleh S. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka. Pasal 242 KUHP (1) Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam. 2e. Pasal 472 KUHP. (surat) dan memalsu (surat) selesai dilakukan, kejahatan itu selesai (vide: Pasal 263 KUHP).